ADMINISTRASI
KEUANGAN
Pengertian Administrasi Keuangan
Adalah suatu pengelolaan anggaran dan
pendapatan belanja yang pelaksanaanya dimulai sejak perencanaan, pengesahan,
pelaksanaan pengawasan sampai dengan pengesahan perhitungan anggaran, yang
tidak lepas dari tugas penyelenggaraan Negara adalah APBN dalam penerapanya.
A.
DASAR HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN
Dasar
hokum yang digunakan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan adalah BAB
VIII Pasal 23 UUD 1945 yang telah di amandemen tahun 2002
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN)
ditetapkan setiap Tahun dengan undang-undang. Rancangan APBN dilakukan oleh
Presiden untuk dibhas bersama DPR dengan memperhatikan DPR, apabila DPR tidak
di setujui rancangan APBN maka pemerintah menjalankan APBN tahun lalu
2.
Segala pajak yang dibebankan kepada
masyarakat untuk keperluan Negara diayur dengan undang-undang.
3.
Macam dan harga mata uanga di tetapkan
dengan undang-undang.
4.
Pada pasal 23C ditetapkan bahwa
hal-hal lain mengenai keuangan Negara diatur dengan Undang-undang.
5.
Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK), dimana hasil pemeriksaan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuia dengan Kewenanganya.
Dalam system
pemerintahan Negara Republik Indonesia, APBN ditetapkan dengan undang undang,
artinya APBN tersebut harus mendapat persetujusn DPR. Sehingga jika APBN sudah
ditetapkan oleh DPR maka APBN sudah disetujui oleh rakyat.
B.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Rencana
Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) setiap tahun oleh pemerintah di mana
dalam penerapanya harus disetujui oleh DPR menjadi UU APBN. APBN digunakan
sebagai dasar, pedoman, batas penggunan, dan sekaligus sebagai program rencana
kerja pemerintah dan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan
pembangunan.
1.
Anggaran
Anggaran
adalah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentan penerimaan dan
pengeluaran dalam jangka waktu tertentu yang biasa satu tahun.
Ada
2 Sitem penerimaan dan pengeluaran belanja Negara
a. Anggaran Pembangunan
Anggaran pembangunan adalah
penerimaan yang bersumber dari tabungan pemerintah dan sumber lainya (misalnya,
bantuan luar negeri yang berupa bantuan program atau proyek).
Yang dimaksud dengan tabungan
adalahselisih antara penerimaan rutin (disebut juga penerimaan dalam negeri)
b. Anggaran rutin
Anggaran rutin adalah pendapatan
Negara yang diperoleh secara rutin dan terus menerus (misalnya, penerimaan
Pajak), sedangkan Pengeluaran anggaran ruti adalah pengeluaran yang dilakukan
secara terus menerus untuk kegiatan pemerintahan.
Berikut adalah karakteristik Anggaran
rutin :
1.
Pelaksanaan kegiatan setiap tahun yang
dilakukan berulang secara periodik.
2.
Dilaksanakan oleh subjek atau unit
pelaksanaan secara berulang
3.
Jenis kegiatan yang dibiayai secara
berulang sama.
4.
Mempunyai objek sasaran yang cakupanya
secara berulang sama.
2. Prinsip Anggaran Belanja Negara
Beberapa
prinsip yang diperlukan dalam pengelolaan anggaran belanja adalah :
a. Hemat, tidak mewah, efisien, dan
sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
1.
Efektif, terarah dan terkendalikan
sesuai dengan perencanaan, program atau kegiatan serta fungsi setiap departemen
atau lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND)
2.
Mengutamakan bangun penggunaan
produksi dalam negeri.
b. Hal yang perlu diperhatikan dalam
pengadaan baran dan jasa
1.
Harga barang dan jasa menguntungkan
bagi Negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Kualitas barang atau jasa harus
didasarkan persyaratkan teknis yang terbaik atau diperukan
c. Larang-larangan pengeluaran atas
beban Anggaran Belanja Negara
1.
Untuk perayaan-perayaan atau
peringatan hari raya, hari besar ulang tahun/hari jadi department.
2.
Untuk pemberian hadiah atau tanda
mata, ucapan selamat
3.
Iklan ucapan selamat
3. Tahapan atau Siklus APBN
Berikut adalah merupakan siklus APBN
1.
Penyusunan
Rencana Anggaran
|
2. Pengajuan
Rancangan Anggaran ke DPR
|
5. Pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintahan
|
6. Pesahan Rancangan
Anggaran oleh DPR
|
3. Pembahasan
Rancangan Anggaran di DPR
|
4. Pengawasan dan Pemeriksaan
atas Pelaksanaan anggaran oleh BPK
|
Bagan
tersebut diatas dapat di jelaskan seperti berikut :
a. Penyusunan Rencana Anggaran
Setiap Deparemenatau lembaga menyusun usulan
anggaran (Daftar usulan Kegiatan/DUK dan daftar usulan Proyek/DUP) atas dasar
surat edaran Menteri Keuangan dan Menteri Negara untuk penentuang batas
anggaran bats tertinggi dan sebaliknya untuk pendapatan Negara. Dalam
penyusunan anggota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)
Kondisi Keuangan Negara
2)
Keadaan tenaga dan bahan baku yang
tersedia dalam negeri
3)
Keadaan tenaga dan bahan-bahan yang
dapat di di datangka dari luar negeri.
4)
Pengalaman tentang pelaksanaan
anggaran tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan.
b. Pengajuan
Rencana Anggaran ke DPR
Rancangan
anggaran di ajukan oleh pemerintah ke DPR yang akan diberikan dalam
siding/rapat pleno yang meliputi struktur maupun isi.
c. Pembahasan Rancangan Anggaran di DPR
Tahapan dalam pembahasan di DPR, Yaitu :
1)
Pembicaraan tingkat I (rapat
paripurna): Presiden menyampaikan Nota Keuangan;
2)
Pembicaraan tingkat II (rapat
paripurna): Penyampaian pendapatan Komisi APBN
3)
Pembicaraan tingkat III (rapat
komisi): Bersama sama dengan pemerintah dalam rapat komisi, gabungan komisi
atau panitia khusus;
4)
Pembicaraan tingkat IV (rapat
paripurna): Keputusan DPR melalui pendapat akhir Fraksi.
d. Pengesahan Rancangan Anggaran oleh DPR
Setelah rapat
pelno DPR menyetujui anggaran, kemudian di ajukan kepada Presiden untuk
menjadikan ndang-Undang yang disebut UU APBN, apabila rancangan itu di tolak
DPR maka menggunakan anggara tahun lalu.
e. Pelaksanaan Anggaran Oleh Pemerintah
Dalam pelaksanaan APBN, khususnya untuk
Anggaran Pendapatan terdapat beberapa prinsip unum yaitu :
1)
Penerimaan departemen/LPND tidak boleh
di gunakan secara langsung.
2)
Komisi rapat, potongan dan lain-lain
adalah Negara yang harus di setorkan ke kas Negara apabila menjadi milik Negara
3)
Departemen/LPND menetapkan kebijakan
pungutan berdasarkan persetujuan /Menteri Keuangan
4)
Departemen/LPND dilarang mengadakan
pungutan-pungutan tambahan yang tidak tercakup dalam APBN
5)
Penghuni rumah dinas/negeri harus
menyewa/membayar sewa.
f. Pengawsan dan pemeriksaan atas pelaksanaan
anggaran BPK
Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan
anggaran dilakukan oleh BPK yang hasilnya di beritahukan ke DPR.
4.
Prioritas Penggunaan Pengeluaran Anggaran
a.
Menyelesaikan dan lebih mendayagunakan
pelaksanaan proyek
b.
Menyediakan dan pendamping rupiah yang
diperlukan bagi pelaksanaan bantaun luar negeri
c.
Membiayai kegiatan-kegiatan operasi
dan pemeliharaan
d.
Melaksanakan program yang telah
dicanangkan sebagai program nasional
e.
Melayani proyek yang berdampak luas
pada peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan rakyat.
5. Anggaran
rutin
a.
Tahapan
Penyusunan Anggaran Rutin
1)
Penyusunan anggaran rutin dimulai dari
adanya pidato presiden pengantar nota keuangan untuk anggaran tahun anggaran
yang sedang berjalan dihadapan siding Paripurna DPR. Sedangkan anggaran rutin
dimulai dari penyusunan DUK oleh instansi yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran.
2)
Setelah satuan tiga A turun ke
Departemen segera menyusun DIK selanjutnya di bahas dengan DJA setalah itu di
ajukan ke Departemen Keuangan.
3)
DJA melakuka Penandatanganan DIK
atasnama Menteri Keuangan dan Menteri/Kepala/Instansi untuk catatan DIK.
b.
Penggunaan
anggaran belanja rutin adalah untuk keperluan berikut :
a)
Belanja Pegawai
Belaja Pegawai
Meliputi sebagai berikut :
a)
Gaji Pokok
b)
Tunjangan Keluarga
c)
Tunjangan jabatan Struktural
d)
Tunjangan khusus pajak penghasilan
e)
Tunjangan pejabat Negara
b)
Belanja Barang
a)
Keperluan Pokok yang meliputi : ATK,
barang Cetak, alat rumah tangga, surat kabar dan baiaya minum.makan rapat
kecil.
b)
Biaya sewa gedung
c)
Biaya satpam/pengamanan(uang lelah)
d)
Biaya perhubungan Khusus
3) Belanja
Pemeliharaan meliputi
a)
Gedung Kantor
b)
Halam Gedung
c)
Rumah istana
d)
Rumah Dinas
4) Belanja
Perjalanan Dinas
a)
Pindah/mutasi pesangon
b)
Pembinaan
c)
Pemeriksaan
d)
Diklat
5) Subsidi/bantuan
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pada hakikatnya menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yng di revisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 meberi kewenangn kepada daerah untuk mengatur dan mengelola keuangannya
sendiri dimana dampaknya sebagai berikut :
a. Penetapan presentase bagi hasil yang jelas untuk PPP, BPHTB dan
sumber daya alam dari sector kelautan, perikanan, permiyakan.
b.
Plafon jumlah dana alkasi umun (DAU)
yang diberikan kepada daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diatur dalam
Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
c.
Kebebasan daerah untuk mengadakan pinjaman dari sumber dana dalam negeri
berdasarkan Peraturan nomor 107 tahun 2000
d.
Dibentuknya dana cadangan daerah untuk membiayai darah untuk membiayai
pembangunan.
e.
Perubahan format APBD yang sebelumnya yaitu berimbang dan dinamis menjadi
format yang mungkin defisit
f.
Laporan Pertanggungjawaban daerah tidak hanya berisi laporan keuangan saja,
namun juga berisi laporan kinerja keuangan
g.
Kebebasan daerah dalam mengelola keuangan daerah
7.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dengan
diberlakukanya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,
penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengalami perubahan mendasar. Undang undang
Nomor 22 tahun 1999 memberi kewenangan otonomi
kepada Kabupaten kota dalam wujud otonomo yang luas, nyata dan
bertanggung jawab. Untuk itu diperlukan kewenangan dan kemampuan mengalir
sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan anatara
pemerintah pusat dan daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang
merupakan prasyarat dalam sistem pemerintah daerah.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) merupakan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi
daerah. Hasil perusahaan milik daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 penerimaan yang diperoleh
Kabupaten adalah berupa pajak-pajak yang berasal dari : hotel, restoran,
hiburan reklame.
Menurut Pasal 79,
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sumber Pendapatan Daerah terdiri atas :
a. Pendapatan
asli daerah
1)
Hasil pajak daerah
2)
Hasil retribusi Daerah
3)
Hasil Perusahaan milik Daerah hasil pengeolaan daerah yang dipisahkan
4)
Lain lain pendapatan asli daerah yang sah, dalam penjelasan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,
antara lain hasil penjualan aset daerah jasa giro.
b. Dana Perimbangan
Dana
perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal Dari APBN untuk
mendukung pelaksanaan Kewenangan pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama dalam pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
Dana
perimbangan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 79 tersebu adalah
1)
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana ini berasala dari anggaran APBN yang dilokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayayi
kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Pembagian DAU besaranya di tetapkan dalam APBN yang
sekurang kurangya 25% dari penerimaan dalam negeri dengan pembagian 10% kuntuk
daerah provinsi dan 90% DAU kabupaten/kota.
2)
Dana Alokasi Umum (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan sumber keuangan yang
dapate dipergunakan untuk kebutuhan khusus daerah
3)
Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil adalah bagian daerah dari penerimaan
Pajak Bumi dan Banguanan (PBB), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan
penerimaan dari sumber daya.
4)
Pinjaman Daerah
a)
Sumber dalam negeri yang dapat dipergunakan untuk membiayai sebagaian
anggaran daerah
b)
Sumber luarnegeri melaui pemerintah pusat
c. Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah
Dalam penjelsan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999,
dikatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah, antara lain hibah atau
penerimaan dari daerah provinsi atau daerah Kabupaten.kota lainya dan
penerimaan lain sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, PAD berseumber dari
empat komponen
a.
Pengertian Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada
daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah dengan Undang –undang, Menurut
undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah adalah sebagai iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang, yang dapat membiayai derah dan pembangunan daerah.
Menurut institusi pemungutnya, dibedakan menjadi :
1)
Pajak Pusat yang dikelola Departemen Keuangan c.q Dirjen Pajak
a. Pajak Penghasilan
b. Pajak Pertambahan nilai
c. Pajak Bumi dan pembangunan
d. Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguan
e. Bea Materai
2)
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah c.q Dinas
Pendapatan Daerah, yang ditetapkan peraturan Daerah
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, pajak Daerah di bebankan menjadi :
a.
Pajak Provinsi yg teridiri dari
1.Pajak kendaraan bermotor
2.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b.
Pajak Kabupaten/kota yang terdiri dari :
1.
Pajak Hotel
2.
Pajak Restoran
3.
Pajak Hiburan
4.
Pajak Reklame
5.
b. Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi
Daerah adalah Pungutan terhadap orang atau badan kepada pemerintah daerah
dengan konsekuensi Pemerintah Daerah memberikan jasa Pelayanan atau perizinan
yang langsung dapat dirasakan oleh retribusi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
retribusi Daerah di bedakan menjadi berikut.
1)
Retribusi jasa umum Yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan usaha
2)
Retribusi Jasa Usaha yaitu retribusi atas jasa myang disediakan oleh
pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada Dasarnya dapat
pula di sediakan oleh sektor swasta.
3)
Retribusi Perizinan tertentu yaitu Retribusi atas kegiatan tertentu
sedangkan objek retribusi perizinan adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
C. LAPORAN KEUANGAN
Sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran yang dilakukan maka
masing-masing Depertemen/lembaga di wajibkan melaporkan pertanggung jawaban,
laporan keuangan yang di sususn berupa laporan realilisasi anggaran dan neraca
Departemen/lembaga yang bersangkutan sebagai pelaksana laporan Pertanggung
jawaban
1.
Bentuk Laporan
Bentuk laporan adalah sebgai berikut
a.
Bulanan
1)
Surat pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggrana baik rutin maupun
pembangunan Proyrn (SPJR/P)
2)
Kedaan Kas Rutin/Proyek (LKKR/P)
b.
Triwulan dan Laporan Konsolidasi
Laporan pemeriksaan kas (registrasi dan berita acara pemeriksaan
kas) sekurang-kurangnya 3 bulan sekali baik untuk anggaran rutin maupun proyek
c.
Hasil Penerimaan
Laporan hasil penerimaan pajak dan pengeluaran pajak,
baik dari kegiatan rutin maupun proyek.
2.
Penyampaian Laporan Keuangan
a.
Kedaan Kas Rutin Disampaikan Kepada :
1)
Direktorat jenderal/Pejabat setingkat dan Kepala Kantor Wilayah
2)
Kepala Kantor Perbendahaaraan dan Kas Negara LKKR paling lambat disampaikan
tanggal 7 setiap bulan untuk kegiatan yang lalu
b.
Keaadan Kas Proyek (LKKP)
1)
Direktorat jenderal/Pejabat setingkat dan Kepala Kantor Wilayah
2)
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
( KPKN)
LKKP paling lambat harus disampaikan pada tanggal 7
setiap bulan untuk kegiatan yang lalu.
D. PENGAWASAN KEUANGAN
Tujuan dari
pengawasan yaitu agar setiap pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
yang dilakukan oleh setiap departemen atau instansi pemerintah dapat berjalan
sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah, serta
sesuai sengan sasaran-sasaran dan program yang telah di tetapkan pemerintah.
1.
Bentuk Pengawasan
Pengawasan keuangan yang dilakukan dapat dilakukan secara
preventif maupun represif. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang
dilakukan sebelum adanya pengeluaran, bahkan sebelum adanya perjanjian yang
mengikat pemerintah untuk membayar.
Pengawasan represif adalah Pengawasan yang dilakukan
sesudah pembayaran selesai dilaksankan, misalnya menyangkut pemeriksaan surat
pertanggungjawaban (SPJ) dan surat bukti yang dikeluarkan oleh KPN dan eselon
I.
2.
Pengawasan Tingkat Eksekutif
Setiap depatemen/lembaga mempunyai pengawas
masing-masing, yaitu pada lengkup departemen ada inspektorat jenderal yang
merupakan fungsional inter di lingkungan
departemen masing-masing, selai itu juga ada BPKP badan pemeriksa keuangan dan
pembanguna yang merupakan pengawasan intrern pemerintah.
3.
Pengawasan Tingkat Legislatif
DPR dan BPK (Badan Pemeriksa Keuanagn) merupakan aparatur
pengawasan fungsional eksternal pemerintah.
Pemeriksaan yangb dilakukan terhadap pertanggung jawaban
keuangan negara, antaralain pelaksanaan APBN, baik anggaran rutin maupun
pembangunan. Tugas di bidang pemeriksaan apakah pengeluaran sudah sesuai dengan
ketentuan mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara telah dilaksanakan
seuai dengan prosedur.
ADMINISTRASI
MATERIL
A. PENGERTIAN
ADMINISTRASI MATERIL
Kata
Materil sering di sebut pula istilah peralatan, perbekalan, barang-barang,
bahan-bahan logistik.
Administrasi materil dapat
diartikan sebagai proses penataan barang-barang baik berupa yang mempunyai
manfaat lebih dari satu tahun maupun barang habis pakai yang diperoleh melalui
tahapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan
pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan, atau pelelangandan penyimpanan,
pelaporan dan evaluasi.
B. KLASIFIKASI
BARANG MILIK NEGARA
Pengelolaan
baeang milik Negara dapat dikelompokan menjadi
1.
Barang-barang yang tidak bergerak
a.
Pabrik, gedung untuk perkantoran,
rumah sakit
b.
Gedung tempat tingal seperti asrama
c.
Tanah pertanian seperti perkebunan,
lapangan, waduk
d.
Monumen-monumen seperti candi,
peninggalan purbakala
e.
Invetaris perlengkapan seperti rumah
ibadah, ruma sakit
2. Barang-barang Bergerak
a. Alat-alat
pengangkutan, seperti pesawat terbang, kapal laut,
b. Mesin
mesin, generator, mikroskop alat pemancar,
c.
Alat-alat berat seperti traktor
d. Peralatan
kantor seperti komputer, mesin tik, kipas, almari
3. Barang-barang Pakai Habis
Barang-barang pakai habis termasuk alat kantor, BBM, alat
penerang, gas dan lainya
4. Hewan-Hewan
Contohnya, kuda untuk patroli polisi,
anjing pelacak untuk tugas Negara
5. Sesuai dengan istilahnya maka barang
persediaan adalah semua barang yang disimpan dalam gedung, misalnya kertas,
suku cadang, dalam rangka menunjang kegiatan operasional kantor.
C. PENGEOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pengelolaan barang milik Negara mencangkup
kegiatan-kegiatan, meliputi proses dari perencanaan, pengadaan, pergudangan,
pendistribusian, pemelirahaan, sampai dengan proses penghapusan barang
inventaris.
1. Perencanaan
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam
proses perencanaan pengelolaan barang milik Negara, antara lain :
a.
Jenis Barang yang dibutuhkan
b.
Jumlah barang yang diperlukan
c.
Kapan barang tersebut harus tersedia
d.
Sipa yang membutuhkan
e.
Di mana barang tersebut diperlukan
f.
Mengapa barang tersebut diperlukan
2. Pengadaan
Dalam
meningkatkan efektivitas dan efisien pekerjaan maka di buat suatu standar dalam
pembelian barang, berikut adalah memperoleh barang selain membeli yaitu :
a. Menyewa
b. Hadiah
c. Membuat
sendiri
d. Pemberian
atau hibah
e. Bantuan
Adapun tata
cara pengadaan barang-barang dn jasa di lakukan melalui cara berikut.
a. Pemilihan langsung
Cara ini dilakukan apa bila cara
pelelangan sulit dilakukan atau kurang terjaminya sasaran yang ingin dicapai.
b. Pelelangan
Merupakan serangkaian kegiatan menyediakan
kebutuhan barang atu jasa dengan menggunakan sistem persaingan yang sehat di
antara penyedia barang atau jasa yang setara memenuhi persyaratan, dengan
menggunakan metode dan cara yang sudah ditentukan dan di ikuti oleh pihak pihak
yang terkait secara taat asas sehingga terpilih penyedia barang dan jasa yang
baik.
c. Menunjukan
Langsung
Menunjukan langsung dalam rangka pengadaan
barang merupakan suatu kegiatan pengadaan barang atau jasa yang penyedia barang
jasanya di tentukan oleh Kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/pejabat yang
ditunjuk
d. Swakelola
Tata
cara pengadaan barang dan jasa melalui swakelola merupakan pelaksanaan
pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan
tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah tenaga borongan
3. Pergudangan
Barang
yang sudah di ambil perlu disimpan dalam suatu tempat penyimpanan yang dimaksud
dengan Gudang
Gudang dimaksud sebagai suatu tempat yang
dapat ditutup, bukan merupakan jalur lalu-lintas yang dapat dilalui umum,
dimana barang barang itu disimpan
a. Penerimaan barang
Barang yang diterima dari pengadaan barang
dalam dan luar negeri di catat dan dibukukan di buku besar barang
b. Penyimpanan barang
Alat yang digunakan untuk pencatatan
barang-barang yang disimpan di gudang dpat mengguanakn kartu barang dan
persediaan, Persediaan adalah dokumen pencatatan barang-barang persediaan dan
digunakan untuk
1)
Pertanggung jawaban barang-barang
persediaan
2)
Pengendalian persediaan
3)
Informasi sisa persediaan di gudang
c. Pemeliharaan
barang
Pemeliharaan barang sebaiknya di atur sesuai
dengan tipe atau jenis agar penyimpanan dapat bertahan lama. Meliputi meja di
tempatkan yang lebih kering agar tetap awet, kertas di letakan di daerah
kering.
d. Pengamanan
barang
Pengamanan
barang harus dilakukan secara tertib termasuk pembukuan, pengaman barang dapat
dilakukan meliputi
1)
Pencatatan pembukuan secara benar dan
bertanggung jawab
2)
Merencanakan dengan tepat barang yang
akan disimpan
3)
Melakukan penyimpanan dengan tertib
4)
Merawat barang ketika disimpan
5)
Mengadakan pengadaan stok opname
setiap akhir tahun
4. Pendistribusian
Pendistribusian
merupakan prose kegiatan yang menyangkut, penyerahan serta penyaluran
barang-barang yang diterimakandiserahkan dan disalurkan sesuai dengan criteria
yang telah di tentukan.
5. Pemeliharaan
Tujuan pemeliharaan
adalah agar dapat menambah umur penggunaan barang, serta adanya pengurangan dan
pencegahan kerusakan-kerusakan.
a.
Daftar Inventaris
b.
Jadwal pemeliharaan yang tepat
c.
Penerapan disiplin dalam pengawasan
d.
Tertib pelaksanaan administrasi
pemeliharaan barang
6. Penghapusan barang Inventaris
Penghapusan barang inventaris dilakukan
melalui suatu keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari
daftar inventaris.
Dengan
penghapusan tersebut bendaharawan barang di bebaskan dari tanggung jawab
administrasi barang fisik barang yang merupakan milik kekayaan Negara
a. Tujuan Penghapusan
1)
Mencegah terjadinya kerugian Negara
sebagai akibat tidak dilaksanakanya penghapusan barang sedini mungkin
2)
Proses penhapusan barang dapat
berjalan dengan tertib dan lancer
3)
Menekan biaya operasional barany yang
sudah tidak digunakan lagi
4)
Meningkatkan penerimaan Negara dari
sekto non pajak
5)
Menciptkan efisiensi dan efektivitas
dalam penggunaan barang secara optimal pada setiap departemen/lembaga.
b. Alasan Penghapusan
1)
Barang-barang tersebut dalam kondisi
rusak berat
2)
Adanya selisih kurang dalam
penyimpnan/timbangan ukuran pengiriman barang
3)
Barang telah melampaui umur atau
kadaluawarsa
4)
Mengurangi biaya operasional
5)
Barang yang dihapus karena berlebihan
atau surplus
6)
Kesalahan/lengah bendaharawan
7)
Dalam kedaan Force majeure di luar
kesalahan bendaharawan barang
8)
Disebabkan mati, untuk hewan atau
tanaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar