AKU dan KAMU

Aku dan Kamu Kerja Keras, Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas


Kamis, 05 Maret 2015

Administrasi Keuangan



ADMINISTRASI KEUANGAN

Pengertian Administrasi Keuangan
Adalah suatu pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja yang pelaksanaanya dimulai sejak perencanaan, pengesahan, pelaksanaan pengawasan sampai dengan pengesahan perhitungan anggaran, yang tidak lepas dari tugas penyelenggaraan Negara adalah APBN dalam penerapanya.

A.     DASAR HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN
Dasar hokum yang digunakan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan adalah BAB VIII Pasal 23 UUD 1945 yang telah di amandemen tahun 2002
1.   Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) ditetapkan setiap Tahun dengan undang-undang. Rancangan APBN dilakukan oleh Presiden untuk dibhas bersama DPR dengan memperhatikan DPR, apabila DPR tidak di setujui rancangan APBN maka pemerintah menjalankan APBN tahun lalu
2.   Segala pajak yang dibebankan kepada masyarakat untuk keperluan Negara diayur dengan undang-undang.
3.   Macam dan harga mata uanga di tetapkan dengan undang-undang.
4.   Pada pasal 23C ditetapkan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan Negara diatur dengan Undang-undang.
5.   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dimana hasil pemeriksaan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD  sesuia dengan Kewenanganya.
Dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, APBN ditetapkan dengan undang undang, artinya APBN tersebut harus mendapat persetujusn DPR. Sehingga jika APBN sudah ditetapkan oleh DPR maka APBN sudah disetujui oleh rakyat.

B.    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Rencana Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) setiap tahun oleh pemerintah di mana dalam penerapanya harus disetujui oleh DPR menjadi UU APBN. APBN digunakan sebagai dasar, pedoman, batas penggunan, dan sekaligus sebagai program rencana kerja pemerintah dan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.
1.     Anggaran
Anggaran adalah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu yang biasa satu tahun.
Ada 2 Sitem penerimaan dan pengeluaran belanja Negara
                                                                   
a.     Anggaran Pembangunan
Anggaran pembangunan adalah penerimaan yang bersumber dari tabungan pemerintah dan sumber lainya (misalnya, bantuan luar negeri yang berupa bantuan program atau proyek).
Yang dimaksud dengan tabungan adalahselisih antara penerimaan rutin (disebut juga penerimaan dalam negeri)
b.     Anggaran rutin
Anggaran rutin adalah pendapatan Negara yang diperoleh secara rutin dan terus menerus (misalnya, penerimaan Pajak), sedangkan Pengeluaran anggaran ruti adalah pengeluaran yang dilakukan secara terus menerus untuk kegiatan pemerintahan.
Berikut adalah karakteristik Anggaran rutin :
1.   Pelaksanaan kegiatan setiap tahun yang dilakukan berulang secara periodik.
2.   Dilaksanakan oleh subjek atau unit pelaksanaan secara berulang
3.   Jenis kegiatan yang dibiayai secara berulang sama.
4.   Mempunyai objek sasaran yang cakupanya secara berulang sama.
2.     Prinsip Anggaran Belanja Negara
Beberapa prinsip yang diperlukan dalam pengelolaan anggaran belanja adalah :
a.     Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
1.   Efektif, terarah dan terkendalikan sesuai dengan perencanaan, program atau kegiatan serta fungsi setiap departemen atau lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND)
2.   Mengutamakan bangun penggunaan produksi dalam negeri.
b.     Hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan baran dan jasa
1.   Harga barang dan jasa menguntungkan bagi Negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.   Kualitas barang atau jasa harus didasarkan persyaratkan teknis yang terbaik atau diperukan
c.      Larang-larangan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara
1.   Untuk perayaan-perayaan atau peringatan hari raya, hari besar ulang tahun/hari jadi department.
2.   Untuk pemberian hadiah atau tanda mata, ucapan selamat
3.   Iklan ucapan selamat
3.   Tahapan atau Siklus APBN
Berikut adalah merupakan siklus APBN
1.  Penyusunan Rencana Anggaran
2.    Pengajuan Rancangan Anggaran ke DPR
5.  Pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintahan
6. Pesahan Rancangan Anggaran oleh DPR
3.    Pembahasan Rancangan Anggaran di DPR
4.  Pengawasan dan Pemeriksaan atas Pelaksanaan anggaran oleh BPK
 





Bagan tersebut diatas dapat di jelaskan seperti berikut :
a.   Penyusunan Rencana Anggaran
Setiap Deparemenatau lembaga menyusun usulan anggaran (Daftar usulan Kegiatan/DUK dan daftar usulan Proyek/DUP) atas dasar surat edaran Menteri Keuangan dan Menteri Negara untuk penentuang batas anggaran bats tertinggi dan sebaliknya untuk pendapatan Negara. Dalam penyusunan anggota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)     Kondisi Keuangan Negara
2)     Keadaan tenaga dan bahan baku yang tersedia dalam negeri
3)     Keadaan tenaga dan bahan-bahan yang dapat di di datangka dari luar negeri.
4)     Pengalaman tentang pelaksanaan anggaran tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan.
b.   Pengajuan Rencana Anggaran ke DPR
Rancangan anggaran di ajukan oleh pemerintah ke DPR yang akan diberikan dalam siding/rapat pleno yang meliputi struktur maupun isi.
c.   Pembahasan Rancangan Anggaran di DPR
      Tahapan dalam pembahasan di DPR, Yaitu :
1)     Pembicaraan tingkat I (rapat paripurna): Presiden menyampaikan Nota Keuangan;
2)     Pembicaraan tingkat II (rapat paripurna): Penyampaian pendapatan Komisi APBN
3)     Pembicaraan tingkat III (rapat komisi): Bersama sama dengan pemerintah dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus;
4)     Pembicaraan tingkat IV (rapat paripurna): Keputusan DPR melalui pendapat akhir Fraksi.
d.   Pengesahan Rancangan Anggaran oleh DPR
Setelah rapat pelno DPR menyetujui anggaran, kemudian di ajukan kepada Presiden untuk menjadikan ndang-Undang yang disebut UU APBN, apabila rancangan itu di tolak DPR maka menggunakan anggara tahun lalu.
e.   Pelaksanaan Anggaran Oleh Pemerintah
      Dalam pelaksanaan APBN, khususnya untuk Anggaran Pendapatan terdapat beberapa prinsip unum yaitu :
1)     Penerimaan departemen/LPND tidak boleh di gunakan secara langsung.
2)     Komisi rapat, potongan dan lain-lain adalah Negara yang harus di setorkan ke kas Negara apabila menjadi milik Negara
3)     Departemen/LPND menetapkan kebijakan pungutan berdasarkan persetujuan /Menteri Keuangan
4)     Departemen/LPND dilarang mengadakan pungutan-pungutan tambahan yang tidak tercakup dalam APBN
5)     Penghuni rumah dinas/negeri harus menyewa/membayar sewa.
f.   Pengawsan dan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran BPK
Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran dilakukan oleh BPK yang hasilnya di beritahukan ke DPR.
4. Prioritas Penggunaan Pengeluaran Anggaran
a.     Menyelesaikan dan lebih mendayagunakan pelaksanaan proyek
b.     Menyediakan dan pendamping rupiah yang diperlukan bagi pelaksanaan bantaun luar negeri
c.      Membiayai kegiatan-kegiatan operasi dan pemeliharaan
d.     Melaksanakan program yang telah dicanangkan sebagai program nasional
e.      Melayani proyek yang berdampak luas pada peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan rakyat.
5.   Anggaran rutin
a.     Tahapan Penyusunan Anggaran Rutin
1)     Penyusunan anggaran rutin dimulai dari adanya pidato presiden pengantar nota keuangan untuk anggaran tahun anggaran yang sedang berjalan dihadapan siding Paripurna DPR. Sedangkan anggaran rutin dimulai dari penyusunan DUK oleh instansi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
2)     Setelah satuan tiga A turun ke Departemen segera menyusun DIK selanjutnya di bahas dengan DJA setalah itu di ajukan ke Departemen Keuangan.
3)     DJA melakuka Penandatanganan DIK atasnama Menteri Keuangan dan Menteri/Kepala/Instansi untuk catatan DIK.
b.   Penggunaan anggaran belanja rutin adalah untuk keperluan berikut :
a)     Belanja Pegawai
Belaja Pegawai Meliputi sebagai berikut :
a)     Gaji Pokok
b)     Tunjangan Keluarga
c)     Tunjangan jabatan Struktural
d)     Tunjangan khusus pajak penghasilan
e)     Tunjangan pejabat Negara
b)     Belanja Barang
a)     Keperluan Pokok yang meliputi : ATK, barang Cetak, alat rumah tangga, surat kabar dan baiaya minum.makan rapat kecil.
b)     Biaya sewa gedung
c)     Biaya satpam/pengamanan(uang lelah)
d)     Biaya perhubungan Khusus
3)   Belanja Pemeliharaan meliputi
a)     Gedung Kantor
b)     Halam Gedung
c)     Rumah istana
d)     Rumah Dinas
4)   Belanja Perjalanan Dinas
a)     Pindah/mutasi pesangon
b)     Pembinaan
c)     Pemeriksaan
d)     Diklat
5)   Subsidi/bantuan

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pada hakikatnya menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yng di revisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 meberi kewenangn kepada daerah untuk mengatur dan mengelola keuangannya sendiri dimana dampaknya sebagai berikut :
a.   Penetapan presentase bagi hasil yang jelas untuk PPP, BPHTB dan sumber daya alam dari sector kelautan, perikanan, permiyakan.
b.     Plafon jumlah dana alkasi umun (DAU) yang diberikan kepada daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diatur dalam Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
c.      Kebebasan daerah untuk mengadakan pinjaman dari sumber dana dalam negeri berdasarkan Peraturan nomor 107 tahun 2000
d.     Dibentuknya dana cadangan daerah untuk membiayai darah untuk membiayai pembangunan.
e.     Perubahan format APBD yang sebelumnya yaitu berimbang dan dinamis menjadi format yang mungkin defisit
f.      Laporan Pertanggungjawaban daerah tidak hanya berisi laporan keuangan saja, namun juga berisi laporan kinerja keuangan
g.     Kebebasan daerah dalam mengelola keuangan daerah

7.  Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dengan diberlakukanya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengalami perubahan mendasar. Undang undang Nomor 22 tahun 1999 memberi kewenangan otonomi  kepada Kabupaten kota dalam wujud otonomo yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Untuk itu diperlukan kewenangan dan kemampuan mengalir sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan anatara pemerintah pusat dan daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan prasyarat dalam sistem pemerintah daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah. Hasil perusahaan milik daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 penerimaan yang diperoleh Kabupaten adalah berupa pajak-pajak yang berasal dari : hotel, restoran, hiburan reklame.
Menurut Pasal 79, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sumber Pendapatan Daerah terdiri atas :
a.   Pendapatan asli daerah
1)   Hasil pajak daerah
2)   Hasil retribusi Daerah
3)   Hasil Perusahaan milik Daerah hasil pengeolaan daerah yang dipisahkan
4)   Lain lain pendapatan asli daerah yang sah, dalam penjelasan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, antara lain hasil penjualan aset daerah jasa giro.
b.   Dana Perimbangan
      Dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal Dari APBN untuk mendukung pelaksanaan Kewenangan pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
      Dana perimbangan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 79 tersebu adalah
1)   Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana ini berasala dari anggaran APBN yang dilokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayayi kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Pembagian DAU besaranya di tetapkan dalam APBN yang sekurang kurangya 25% dari penerimaan dalam negeri dengan pembagian 10% kuntuk daerah provinsi dan 90% DAU kabupaten/kota.
2)   Dana Alokasi Umum (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan sumber keuangan yang dapate dipergunakan untuk kebutuhan khusus daerah
3)   Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil adalah bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Banguanan (PBB), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan dari sumber daya.
4)   Pinjaman Daerah
a)     Sumber dalam negeri yang dapat dipergunakan untuk membiayai sebagaian anggaran daerah
b)     Sumber luarnegeri melaui pemerintah pusat
c.   Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Dalam penjelsan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah, antara lain hibah atau penerimaan dari daerah provinsi atau daerah Kabupaten.kota lainya dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Sebagaimana telah diuraikan diatas, PAD berseumber dari empat komponen
a.     Pengertian Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah dengan Undang –undang, Menurut undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah adalah sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat membiayai derah dan pembangunan daerah.
Menurut institusi pemungutnya, dibedakan menjadi :
1)     Pajak Pusat yang dikelola Departemen Keuangan c.q Dirjen Pajak
a. Pajak Penghasilan
b. Pajak Pertambahan nilai
c. Pajak Bumi dan pembangunan
d. Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguan
e. Bea Materai
2)     Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah c.q Dinas Pendapatan Daerah, yang ditetapkan peraturan Daerah
      Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, pajak Daerah di bebankan menjadi :
a.    Pajak Provinsi yg teridiri dari
1.Pajak kendaraan bermotor
2.     Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b.   Pajak Kabupaten/kota yang terdiri dari :
1.     Pajak Hotel
2.     Pajak Restoran
3.     Pajak Hiburan
4.     Pajak Reklame
5.      
b. Pengertian Retribusi Daerah
      Retribusi Daerah adalah Pungutan terhadap orang atau badan kepada pemerintah daerah dengan konsekuensi Pemerintah Daerah memberikan jasa Pelayanan atau perizinan yang langsung dapat dirasakan oleh retribusi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 retribusi Daerah di bedakan menjadi berikut.
1)     Retribusi jasa umum Yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan usaha
2)     Retribusi Jasa Usaha yaitu retribusi atas jasa myang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada Dasarnya dapat pula di sediakan oleh sektor swasta.
3)     Retribusi Perizinan tertentu yaitu Retribusi atas kegiatan tertentu sedangkan objek retribusi perizinan adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

C.  LAPORAN KEUANGAN
Sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran yang dilakukan maka masing-masing Depertemen/lembaga di wajibkan melaporkan pertanggung jawaban, laporan keuangan yang di sususn berupa laporan realilisasi anggaran dan neraca Departemen/lembaga yang bersangkutan sebagai pelaksana laporan Pertanggung jawaban
1.    Bentuk Laporan
Bentuk laporan adalah sebgai berikut
a.     Bulanan
1)     Surat pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggrana baik rutin maupun pembangunan Proyrn (SPJR/P)
2)     Kedaan Kas Rutin/Proyek (LKKR/P)
b.     Triwulan dan Laporan Konsolidasi
Laporan pemeriksaan kas (registrasi dan berita acara pemeriksaan kas) sekurang-kurangnya 3 bulan sekali baik untuk anggaran rutin maupun proyek
c.     Hasil Penerimaan
Laporan hasil penerimaan pajak dan pengeluaran pajak, baik dari kegiatan rutin maupun proyek.

2.    Penyampaian Laporan Keuangan
a.     Kedaan Kas Rutin Disampaikan Kepada :
1)     Direktorat jenderal/Pejabat setingkat dan Kepala Kantor Wilayah
2)     Kepala Kantor Perbendahaaraan dan Kas Negara LKKR paling lambat disampaikan tanggal 7 setiap bulan untuk kegiatan yang lalu
b.     Keaadan Kas Proyek (LKKP)
1)        Direktorat jenderal/Pejabat setingkat dan Kepala Kantor Wilayah
2)        Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara  ( KPKN)
LKKP paling lambat harus disampaikan pada tanggal 7 setiap bulan untuk kegiatan yang lalu.

D.  PENGAWASAN KEUANGAN
      Tujuan dari pengawasan yaitu agar setiap pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan yang dilakukan oleh setiap departemen atau instansi pemerintah dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah, serta sesuai sengan sasaran-sasaran dan program yang telah di tetapkan pemerintah.
1.     Bentuk Pengawasan
Pengawasan keuangan yang dilakukan dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum adanya pengeluaran, bahkan sebelum adanya perjanjian yang mengikat pemerintah untuk membayar.
Pengawasan represif adalah Pengawasan yang dilakukan sesudah pembayaran selesai dilaksankan, misalnya menyangkut pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan surat bukti yang dikeluarkan oleh KPN dan eselon I.

2.     Pengawasan Tingkat Eksekutif
Setiap depatemen/lembaga mempunyai pengawas masing-masing, yaitu pada lengkup departemen ada inspektorat jenderal yang merupakan  fungsional inter di lingkungan departemen masing-masing, selai itu juga ada BPKP badan pemeriksa keuangan dan pembanguna yang merupakan pengawasan intrern pemerintah.

3.     Pengawasan Tingkat Legislatif
DPR dan BPK (Badan Pemeriksa Keuanagn) merupakan aparatur pengawasan fungsional eksternal pemerintah.
Pemeriksaan yangb dilakukan terhadap pertanggung jawaban keuangan negara, antaralain pelaksanaan APBN, baik anggaran rutin maupun pembangunan. Tugas di bidang pemeriksaan apakah pengeluaran sudah sesuai dengan ketentuan mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara telah dilaksanakan seuai dengan prosedur.









ADMINISTRASI MATERIL

A. PENGERTIAN ADMINISTRASI MATERIL
      Kata Materil sering di sebut pula istilah peralatan, perbekalan, barang-barang, bahan-bahan logistik.
Administrasi materil dapat diartikan sebagai proses penataan barang-barang baik berupa yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun maupun barang habis pakai yang diperoleh melalui tahapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan, atau pelelangandan penyimpanan, pelaporan dan evaluasi.

B. KLASIFIKASI BARANG MILIK NEGARA
      Pengelolaan baeang milik Negara dapat dikelompokan menjadi
1.     Barang-barang yang tidak bergerak
a.     Pabrik, gedung untuk perkantoran, rumah sakit
b.     Gedung tempat tingal seperti asrama
c.      Tanah pertanian seperti perkebunan, lapangan, waduk
d.     Monumen-monumen seperti candi, peninggalan purbakala
e.      Invetaris perlengkapan seperti rumah ibadah, ruma sakit

2.   Barang-barang Bergerak
a.  Alat-alat pengangkutan, seperti pesawat terbang, kapal laut,
b.  Mesin mesin, generator, mikroskop alat pemancar,
c.   Alat-alat berat seperti traktor
d.  Peralatan kantor seperti komputer, mesin tik, kipas, almari
3.   Barang-barang Pakai Habis
      Barang-barang  pakai habis termasuk alat kantor, BBM, alat penerang, gas dan lainya
4.   Hewan-Hewan
      Contohnya, kuda untuk patroli polisi, anjing pelacak untuk tugas Negara
5.   Sesuai dengan istilahnya maka barang persediaan adalah semua barang yang disimpan dalam gedung, misalnya kertas, suku cadang, dalam rangka menunjang kegiatan operasional kantor.

C.  PENGEOLAAN BARANG MILIK NEGARA
      Pengelolaan barang milik Negara mencangkup kegiatan-kegiatan, meliputi proses dari perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, pemelirahaan, sampai dengan proses penghapusan barang inventaris.
1.   Perencanaan
      Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pengelolaan barang milik Negara, antara lain :
a.     Jenis Barang yang dibutuhkan
b.     Jumlah barang yang diperlukan
c.     Kapan barang tersebut harus tersedia
d.     Sipa yang membutuhkan
e.     Di mana barang tersebut diperlukan
f.      Mengapa barang tersebut diperlukan

2.   Pengadaan
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisien pekerjaan maka di buat suatu standar dalam pembelian barang, berikut adalah memperoleh barang selain membeli yaitu :
a.  Menyewa
b.  Hadiah
c.  Membuat sendiri
d.  Pemberian atau hibah
e.  Bantuan

Adapun tata cara pengadaan barang-barang dn jasa di lakukan melalui cara berikut.
a.     Pemilihan langsung
Cara ini dilakukan apa bila cara pelelangan sulit dilakukan atau kurang terjaminya sasaran yang ingin dicapai.
b.   Pelelangan
      Merupakan serangkaian kegiatan menyediakan kebutuhan barang atu jasa dengan menggunakan sistem persaingan yang sehat di antara penyedia barang atau jasa yang setara memenuhi persyaratan, dengan menggunakan metode dan cara yang sudah ditentukan dan di ikuti oleh pihak pihak yang terkait secara taat asas sehingga terpilih penyedia barang dan jasa yang baik.
c.   Menunjukan Langsung
      Menunjukan langsung dalam rangka pengadaan barang merupakan suatu kegiatan pengadaan barang atau jasa yang penyedia barang jasanya di tentukan oleh Kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/pejabat yang ditunjuk
d.   Swakelola
      Tata cara pengadaan barang dan jasa melalui swakelola merupakan pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah tenaga borongan

3.   Pergudangan
      Barang yang sudah di ambil perlu disimpan dalam suatu tempat penyimpanan yang dimaksud dengan Gudang
      Gudang dimaksud sebagai suatu tempat yang dapat ditutup, bukan merupakan jalur lalu-lintas yang dapat dilalui umum, dimana barang barang itu disimpan
a.   Penerimaan barang
      Barang yang diterima dari pengadaan barang dalam dan luar negeri di catat dan dibukukan di buku besar barang
b.   Penyimpanan barang
      Alat yang digunakan untuk pencatatan barang-barang yang disimpan di gudang dpat mengguanakn kartu barang dan persediaan, Persediaan adalah dokumen pencatatan barang-barang persediaan dan digunakan untuk
1)     Pertanggung jawaban barang-barang persediaan
2)     Pengendalian persediaan
3)     Informasi sisa persediaan di gudang
c.   Pemeliharaan barang
Pemeliharaan barang sebaiknya di atur sesuai dengan tipe atau jenis agar penyimpanan dapat bertahan lama. Meliputi meja di tempatkan yang lebih kering agar tetap awet, kertas di letakan di daerah kering.
d.   Pengamanan barang
      Pengamanan barang harus dilakukan secara tertib termasuk pembukuan, pengaman barang dapat dilakukan meliputi
1)     Pencatatan pembukuan secara benar dan bertanggung jawab
2)     Merencanakan dengan tepat barang yang akan disimpan
3)     Melakukan penyimpanan dengan tertib
4)     Merawat barang ketika disimpan
5)     Mengadakan pengadaan stok opname setiap akhir tahun
4.  Pendistribusian
      Pendistribusian merupakan prose kegiatan yang menyangkut, penyerahan serta penyaluran barang-barang yang diterimakandiserahkan dan disalurkan sesuai dengan criteria yang telah di tentukan.
5.  Pemeliharaan
      Tujuan pemeliharaan adalah agar dapat menambah umur penggunaan barang, serta adanya pengurangan dan pencegahan kerusakan-kerusakan.
a.     Daftar Inventaris
b.     Jadwal pemeliharaan yang tepat
c.     Penerapan disiplin dalam pengawasan
d.     Tertib pelaksanaan administrasi pemeliharaan barang

6.   Penghapusan barang Inventaris
      Penghapusan barang inventaris dilakukan melalui suatu keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris.
Dengan penghapusan tersebut bendaharawan barang di bebaskan dari tanggung jawab administrasi barang fisik barang yang merupakan milik kekayaan Negara
a.   Tujuan Penghapusan
1)     Mencegah terjadinya kerugian Negara sebagai akibat tidak dilaksanakanya penghapusan barang sedini mungkin
2)     Proses penhapusan barang dapat berjalan dengan tertib dan lancer
3)     Menekan biaya operasional barany yang sudah tidak digunakan lagi
4)     Meningkatkan penerimaan Negara dari sekto non pajak
5)     Menciptkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan barang secara optimal pada setiap departemen/lembaga.
b.   Alasan Penghapusan
1)     Barang-barang tersebut dalam kondisi rusak berat
2)     Adanya selisih kurang dalam penyimpnan/timbangan ukuran pengiriman barang
3)     Barang telah melampaui umur atau kadaluawarsa
4)     Mengurangi biaya operasional
5)     Barang yang dihapus karena berlebihan atau surplus
6)     Kesalahan/lengah bendaharawan
7)     Dalam kedaan Force majeure  di luar kesalahan bendaharawan barang
8)     Disebabkan mati, untuk hewan atau tanaman







     
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar